Cara Cepat dan Mudah Pengisian LHKASN - Si Harka Online

SIHARKA merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemen PAN dan RB untuk memudahkan ASN dalam mengisi data LHKASN secara online. Berikut saya akan sampaikan buat sahabat semua tentang Cara Cepat dan Mudah Pengisian LHKASN online

Biar penggunaan aplikasi ini disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome versi terakhir alias terbaru. :)
Baik kita langsung ke TKP

Pertama kita buka web https://siharka.menpan.go.id/


Isi NIP sebagai user admin dan pasword yang diberikan tim itjen
Siharka

Ketika pertama kali masuk, kita lengkapi data pribadi dan merubah pasword (yang sangat penting di sini adalah silahkan isikan email pribadi yang aktif)
Siharka

lalu silahkan pilih laporan baru dan mengisi setiap menu seperti panah di gambar
Siharka

Setiap selesai mengisi form dengan benar, pilih simpan dan lanjutkan
Siharka

Seperti pengisian salah satu form (data istri/ suami) pengisiannya pada tombol input baru seperti gambar di bawah
Siharka

Isikan sub-sub menu yang lain dengan data yang akan dilaporkan, untuk menambah tinggal klik Input Baru :
Siharka


Setelah selesai, maka bila kita yakin kebenaran isian tersebut, bisa kita pilih tombol kirim ke Inspektorat
Siharka

lalu muncul notifikasi seperti ini untuk meyakinkan anda akan kebenarannya
Siharka

Bila anda sudah yakin benar, maka kita bisa cetak bukti lapornya
Siharka

Ini contoh dari bukti apor LHKASN online

Siharka

Labels: LHKASN

Thanks for reading Cara Cepat dan Mudah Pengisian LHKASN - Si Harka Online. Please share...!

14 Comment for "Cara Cepat dan Mudah Pengisian LHKASN - Si Harka Online"

trim infonya. tapi sulit buka si harka. trus bagaimana di deadline waktu

jika error 503 mungkin web-nya sedang dalam pemeliharaan server atau bisa jadi jaringan sedang sibuk !!

mOHON INFO SAYA SETIAP LOGIN KOK GAGAL TERUS YA...
APA BISA DIGANTI PASWORDNYA..
NIP. 196103081989031009
PASWORD JBW463
SMK N 7 SEMARANG
EDI MARWANDA

Setelah memasukan password jangan lupa ketik kode capta-nya !!

jika masih gagal Coba reset melalui tombol Lupa Password !! untuk konfirmasinya buka email yang telah didaftarkan dulu, cari pesan masuk tentang konfirmasi perubahan password !!

Jika masih gagal juga, hubungi admin Siharka tingkat kab./kota

Mas klo lupa password emailnya apa bz d ganti email lain,,krn password si harkanya juga lupa,,mksh

mohon bantuan, kemarin saya selesai mengisi data langsung saya cetak, hari ini mau kirim ke inspektorat semua data kok tidak muncul, ada komentar "no data to display". bagaimana solusinya. trims.

dimungkinkan keadaan servernya sedang tidak stabil !! tunggu saja beberapa saat dan cek kembali_

selamat pagi mohon maaf, saya minta pencerahan nya. saya mengalami kendala dalam login siharka, pertama sudah pernah login dengan NIP dan paswor yang diberkan oleh kemenag, cuma pada pengisian profil dan mengganti pasword server putus, lalu besok nya saya login lagi dengan NIp dan pasword yang lama dan baru tidak bisa masuk. lalu saya cb dengan menu lupa pasword dan saya masukkan email yang terdaftar tapi kok tidak ada balasan untuk pasword yang baru. padahal di tampilan layar disuruh ngecek inbok email tapi tidak ada email masuk? tolong untuk pencerahannya?

selamat pagi, mohon infonya kami mengalami kendala dalam login siharka , kami sudah mengisi nama dan sandi tapi liginnya selalu gagal kami sudah coba dengan lupa pasword tapi tetap nggak bisa login....

selamat pagi, mohon infonya kami mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi si harka, kami ngga bisa login, kami sudah memasukkan nip/nama dan sandi tapi setiap login selalu gagal, kami juga sudah menggunakan lupa pasword tapi gagal terus mohon infonya

ini F.A.Q dari Siharka mas :


1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
5. Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
6. Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.

Jika gagal, pake opsi ke 4 / 5 saja : hubungi admin kab./kota masing-masing untuk direset

saya mau tanya sy sudah mengisi lupa paswod di LHKASN tapi koh belum ada balasan balasan padahal email udah benar kenapa ya....apa harus menunggu 24 jam dan apakah

Back To Top