Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP


Berikut saya sampaikan persyaratan bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015  sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:

  • Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik  S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat. 
  • Sudah memiliki SK penetapan sebagai  CPNS/PNS

2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  •  Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:


  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  • Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Labels: NUPTK, SIMPATIKA

Thanks for reading Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP. Please share...!

0 Comment for "Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP"

Back To Top