Panduan Penggunaan Aplikasi SIM SARPRAS Untuk Madrasah V.2.0 Tahun 2018

OSZ : Panduan Penggunaan Aplikasi SIM SARPRAS Untuk Madrasah V.2.0 Tahun 2018

Apa itu SIMSARPRAS Madrasah ?

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (SIMSARPRAS) adalah aplikasi yang dikelola oleh Sub Direktorat Sarana dan Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang digunakan oleh madrasah seluruh Indonesia dalam pengajuan proposal bantuan secara online.

Aplikasi simsarpras sudah masuk kedalam versi 2.0 dengan berbagai kelebihan dan item baru yang tidak dimiliki oleh versi sebelumnya untuk meningkatkan kualitas dari aplikasi dalam penggunaan dan peruntukannya.

Pengetahuan Dasar Mengenai SIMSARPRAS Madrasah

Pengetahuan dasar (knowladge base) dari aplikasi SIMSARPRAS yang harus diketahui oleh madrasah dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi untuk pengajuan proposal bantuan secara online.

1. Apakah Syarat Untuk Mengajukan Proposal?
Madrasah yang bisa mengajukan proposal melalui SIMSARPRAS adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar di EMIS, baik madrasah berstatus swasta atupun negeri.

2. Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Proposal?
Setelah madrasah mengajukan proposal dan mengupload seluruh file persyaratan, maka madrasah hanya menunggu proposal di verifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun pusat yang dilakukan secara serentak pada tanggal dan bulan tertentu yang telah ditentukan oleh kemenag pusat.

3. Apakah Jika Mengajukan Melalui SIMSARPRAS Pasti Mendapatkan Bantuan?
Tidak, karena SIMSARPRAS adalah aplikasi yang digunakan untuk menampung seluruh pengajuan proposal bantuan madrasah seluruh Indonesia. Jika madrasah pantas mendapatkan bantuan, maka akan di proses dan syarat utama adalah kelengkapan dokumen dan tepat dalam pengunggahan proposal oleh madrasah. Semua proposal akan dilakukan verifikasi dan dinilai oleh operator melalui aplikasi SIMSARPRAS.

4. Jika Proposal Kami Ditolak, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika proposal ditolak, baca keterangan yang diberikan oleh operator yang melakukan verifikasi, apakah persyaratan kurang, atau kuota bantuan tidak mencukupi, atau ada alasan lain. Dan madrasah berhak untuk mengajukan ulang pada tahun berikutnya.

5. Jika Proposal Kami Disetujui, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika proposal disetujui, bukan berarti madrasah pasti mendapat bantuan, tapi masuk sebagai CALON penerima bantuan, atau masuk kedalam daftar longlist. Tunggu sampai ada informasi lebih lanjut dari lokasi anggaran yang menyetujui, apakah mendapat bantuan atau tidak pada tahun tersebut. Jika tidak mendapat bantuan pada tahun tersebut, maka madrasah menjadi calon penerima bantuan pada 3 tahun kedepan, atau masuk kedalam longlist secara otomatis pada 3 tahun berikutnya setelah proposal disetujui. Jika sampai 3 tahun tidak mendapatkan bantuan, maka madrasah harus mengajukan ulang untuk jenis bantuan tersebut.

6. Jika Proposal Kami Direkomendasikan, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika proposal direkomendasikan, artinya proposal diteruskan ke tingkat lebih atas dari lokasi yang memverifikasi. Madrasah tinggal menunggu proposalnya diverifikasi apakah disetujui atau ditolak.

7. Jenis Bantuan Yang Kami Butuhkan Tidak Tersedia, Bagaimana Cara Kami Mengajukan Sesuai Jenis Bantuang Yang Kami Butuhkan?
Aplikasi hanya menyediakan jenis bantuan yang ada, dan madrasah hanya bisa memilih jenis bantuan yang sudah tersedia. Untuk jenis bantuan yg tidak ada, diskusikan dengan kankemenag setempat untuk bisa diajukan ke kemenag pusat.

8. Berapa Banyak Proposal Yang Bisa Kami Ajukan?
Untuk madrasah swasta, hanya 1 jenis bantuan pertahun yang bisa diajukan, dan untuk madrasah negeri bisa mengajukan 1 jenis bantuan pada masing-masing kategori.

9. Mengapa Kami Tidak Bisa Mengajukan Jenis Bantuan Yang Sama Dengan Jenis Bantuan Yang Pernah Kami Dapat?
Untuk madrasah swasta, jenis bantuan yang sudah pernah mendapatkan bantuan, maka selama 3 tahun akan di blokir berdasarkan asas pemerataan. Madrasah yang pernah mendapatkan bantuan tahun sebelumnya, bisa mengajukan bantuan ditahun berikutnya dengan syarat berbeda jenis bantuan yang didapat pada tahun sebelumnya.

10. Madrasah Kami Sudah Mendapatkan Bantuan, Apa Selanjutnya Yang Harus Kami Lakukan?
Jika madrasah sudah melewai BIMTEK dan proses pencairan, maka madrasah wajib membuat laporan dan dikirimkan ke aplikasi E-Monev.

11. Jenis Bantuan Mana Yang Harus Kami Pilih? Pusat, Kanwil, atau Kankemenag?
Pilihlah jenis bantuan mulai dari tingkat paling bawah, yaitu kankemenag, jika tidak ada, maka pilih yang tersedia pada tingkat diatasnya, yaitu kanwil atau pusat.

12. Password Kami Salah, Bagaimana Cara Meresetnya?
Jika madrasah belum pernah menambahkan email reset pada dashboard aplikasi, maka madrasah harus meminta reset kepada admin kankemenag, kanwil ataupun pusat. Jika sudah bisa masuk, maka segera edit kontak madrasah dan masukkan akun email yang akan digunakan untuk mereset password selanjutnya jika lupa password lagi. Untuk cara mereset akun madrasah bisa baca di bab selanjutnya.

13. Saat Kami Login, Muncul Pesan “Anda Tidak Terdaftar!”, Apa Yang Harus Kami Lakukan Agar Bisa Login Ke Aplikasi?
Jika madrasah login dan gagal dengan pesan error “Anda Tidak Terdaftar!”, artinya data madrasah tidak ada pada aplikasi SIMSARPRAS, pastikan NSM terdaftar pada aplikasi EMIS. Jika nsm sudah terdaftar, segera berkoordinasi dengan admin kankemenag setempat untuk diproses kepada admin pusat.

14. Mengapa Kami Tidak Bisa Edit Jenis Bantuan?
Madrasah tidak bisa edit jenis bantuan, karena sudah disediakan pilihan kategori dan jenis bantuan masing-masing, jadi pastikan memilih kategori dan jenis bantuan yang tepat dan benar sesuai yang dibutuhkan madrasah.

15. Jika Ingin Merubah Jenis Bantuan Bagaimana Caranya?
Karena madrasah tidak bisa merubah jenis bantuan yang dipilih, maka madrasah harus menghapus proposal terlebih dahulu, baru mengajukan jenis bantuan yang diinginkan.

16. Mengapa Kami Tidak Bisa Menghapus Proposal?
Semua proposal yang sudah diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil dan pusat tidak bisa dihapus oleh madrasah. Proposal hanya bisa dihapus jika statusnya New atau masih baru belum diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun pusat.

17. Proposal Kami Disetujui, Tapi Mengapa Berbeda Dengan Jenis Bantuan Yang Kami Ajukan?
Jika proposal yang disetujui jenis bantuannya berubah dengan jenis bantuan yang diajukan, itu berarti jenis bantuan telah diubah oleh operator kankemenag, kanwil ataupun pusat dikarenakan kondisi tertentu, seperti madrasah pantas mendapatkan bantuan tetapi dengan jenis bantuan yang dipilih atau diberikan oleh operator yang melakukan verifikasi. Ataupun karena kuota dari jenis bantuan yang dipilih oleh madrasah sudah habis atau tidak tersedia, tetapi madrasah masuk kategori penerima bantuan, sehingga diberikan jenis bantuan yang tersedia untuk madrasah.

Itulah sekelumit informasi mengenai SIMSARPRAS Madrasah. Untuk tutorial lengkapnya sahabat bisa langsung download saja di link yang telah disediakan. 

Link Download : 

Labels: DP-SPM

Thanks for reading Panduan Penggunaan Aplikasi SIM SARPRAS Untuk Madrasah V.2.0 Tahun 2018. Please share...!

0 Comment for "Panduan Penggunaan Aplikasi SIM SARPRAS Untuk Madrasah V.2.0 Tahun 2018"

Back To Top